Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran dan pertimbangan. Saran dan pertimbangan yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional, mandiri dan modern.
Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Kepolisian Republik Indonesia untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs www.kompolnas.go.id/hubungi-kami Kompolnas terdiri dari 9 (Sembilan) orang anggota/ Komisioner dengan komposisi sebagai berikut :
3 (tiga) orang dari Unsur Perwakilan Pemerintah (ex-officio), yaitu:
- Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas;
- Mendagri selaku Wakil Ketua Kompolnas;
- Menkumham selaku Anggota Kompolnas;
3 (tiga) orang dari unsur Pakar Kepolisian;
3 (tiga) orang dari unsur Tokoh Masyarakat, Akademisi dan Profesional.[/vc_toggle][vc_toggle title=”Informasi Mengenai Alamat Lengkap dan Kontak” style=”round” color=”turquoise” el_id=”1499242473384-89cd6549-545e”]Sekretariat Kompolnas beralamat di:
Jalan Tirtayasa VII No. 20 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12110
Telp. 021-7392317
Fax. 021-7392315
Email : [email protected][/vc_toggle][vc_toggle title=”Struktur Organisasi Kompolnas” style=”round” color=”turquoise” el_id=”1496897315274-5bfdf962-5177″]

- Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, S.H. (Menko Polhukam sebagai Ketua /Anggota Kompolnas)
- Tjahjo Kumolo, SH (Mendagri sebagai Wakil Ketua /Anggota Kompolnas)
- Yasonna H. Laoly, MSc,PhD (Menkum dan HAM sebagai Anggota Kompolnas)
- Drs. Bekto Suprapto, M.Si (sebagai Sekretaris /Anggota Kompolnas)
- Drs. Yotje Mende, M.Hum (Anggota Kompolnas)
- Andrea H. Poeloengan, SH.,M.Hum.,MTCP (Anggota Kompolnas)
- Poengky Indarti, SH., LLM (Anggota Kompolnas)
- Dr. Benedictus B. Nurhadi, SH., M.Hum (Anggota Kompolnas)
- Ir. Dede Farhan Aulawi, SE., MM. (Anggota Kompolnas)
FUNGSI
Tercantum dalam PerPres 17 Tahun 2011 Pasal 3:
- Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
- Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS
Tercantum dalam PerPres 17 Tahun 2011 Pasal 4:
- Kompolnas bertugas : membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
WEWENANG
Tercantum dalam PerPres 17 Tahun 2011 Pasal 7:
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
- mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
- memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
- menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Visi Kompolnas
Kompolnas yang mampu memberikan pertimbangan efektif dan terpercaya kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri.
Misi Kompolnas
- Memantapkan organisasi dan manajemen Kompolnas demi terwujudnya kinerja yang optimal dan dinamis
- Mengumpulkan dan menganilisi data yang berkaitan dengan anggran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana guna menunjang kinerja Polri yang ideal
- Memberikan saran dan pertimbangansecara tepat dalam rangka menerapkan arah kebijakan Polri serta pengangkatan dan atau pemberhentian Kapolri
- Menyelenggarakan tata cara penerimaan dan penanganan saran dan keluhan masyarakat untuk mewujudkan Polri yang disegani masyarakat

